Sabtu, 22 September 2012

Kaedah;ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ


Kaedah :

ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻮﺳﺎﺀﻝ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ

sesuatu yang diharamkan karena sebagai wasilah (/sebab yang bisa menjerumuskan ke;) sesuatu yang diharamkan ; kadang boleh jika ada hajah(dibutuhkan).

Faedah ini ana dapatkan di Syarhul Mumti' (jilid3/hal634-635 terbitan darul 'anshar cet pertama)

Penerapan;
Melihat aurat perempuan

Melihat aurat perempuan haram dilakukan karena bisa jadi menjerumuskan kepada perbuatan yang keji atau perzinaan .akan tetapi boleh dilakukan jika memang diperlukan seperti dalam hal nadzar(melihat bakal istri) sebelum menikah(catatan ;tapi bukan pacaran;karena pacaran melampaui batas yang diperlukan) dengan tujuan memutuskan keragu-raguan si laki-laki.

Kaedah ini sekaligus perinci kaedah yang sudah ma'ruf yaitu:

ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻼ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ

"sesuatu yang haram itu tidak boleh kecuali darurat"

dihalaman yang ana isyaratkan di buku tersebut Syaikh Utsaimin memberikan contoh masalah seputar 'araya (jual beli 'araya)

wallahu a'lam

Minimal Masa Hamil

Berkalam Allah 'Azza wajalla

ﻭﺍﻟﻮﺍﻟﺪﺍﺕ ﻳﺮﺿﻌﻦ ﺍﺅﻼﺩﻫﻦ ﺣﻮﻟﻴﻦ ﻛﺎﻣﻠﻴﻦ ﻟﻤﻦ
ﺍﺭﺍﺩ ﺍﻥ ﻳﺘﻢ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ

"para ibu itu hendaknya menyusukan anak anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang menyempurnakan penyusuan"(Albaqarah:233)

dan didalam ayat surat yang lain;


ﻭﺣﻤﻠﻬﻦ ﻭﻓﺼﺎﻟﻬﻦ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﺷﻬﺮﺍ

"dan mengandungnya dan menyapihnya tigapuluh bulan"(Al ahqaf :15)

disimpulakan melalui dua ayat ini ; janin umur enam bulan memungkinkan bisa terlahir.

Jika dihitung; masa menyusui dua tahun sama dengan duapuluh empat bulan, sedangkan antara awal hamil sampai akhir menyapih tigapuluh bulan,

jadi, : masa hamil adalah; tigapuluh bulan dikurangi masa menyusui yaitu duapuluh empat bulan, hasilnya; minimal masa hamil adalah; enam bulan.

Supaya kita berhati hati saja tidak gegabah menuduh,lebih lebih jika yang kita sangka adalah wanita mu'minah yang terlihat selalu menjaga kehormatannya .

lihat tafsit Syaikh Sa'di-rahimahullah-

Allah -'Azza wa jalla- Bukanlah Raja Seperti Raja Raja Dunia


Allah bekalam didalam Alqur'an :

ﻭﺇﺫﺍ ﺳﺎﻟﻚ ﻋﺒﺎﺩﻱ ﻋﻨﻲ ﻓﺎﻧﻲ ﻗﺮﻳﺐ ﺍﺟﻴﺐ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﺪﺍع ﺍﺫﺍ ﺩﻋﺎن

seadainya hambaku bertanya kepadamu tentangKU maka sesungguhnya Aku dekat akan Ku ijabahi doa hambaku jika berdoa kepadaku (Qs: Albaqarah:186)


ﻭﻫﻮ ﺑﻜﻞ ﺧﻠﻖ ﻋﻠﻴﻢ

dan dia mengetahui tentang segala makhluqnya (Qs.yasin:79)

diketahui juga Allah memiliki nama Assami' maha mendengar Arrahman ;maha pengasih
Arrahiim; maha penyayang

Maka suatu perbuatan zalim jika seorang hamba mengaggap; Allah adalah tuhan yang tidak memperdulikan keadaan hamba hambanya sehingga dibutuhkan perantara orang yang ada dikuburan,para malaikat,nama orang-orang shalih ataupun yang semisalnya .

Perlu diketahui bahwasanya Allah tidak seperti makluknya,Dia berkalam:

ﻟﻴﺲ ﻛﻤﺜﻠﻪ ﺷﻴﺀ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺴﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺼﻴﺮ

"tidak ada yang semisal Dia sesuatupun dari makhluqnya dan Dia Maha Mendengar lagi maha melihat"(Qs; Asysyuura;11)

Allah tidak seperti makluqNya dalam kekuasaaNya sehingga tak pantas diibaratkan sebagai raja yang ketika duduk diatas singgasananya tidak tau hajat rakyatnya kecuali setelah baru diberitau melalui wakil atau perantara untuk mereka.