Sabtu, 22 September 2012

Kaedah;ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ


Kaedah :

ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻮﺳﺎﺀﻝ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ

sesuatu yang diharamkan karena sebagai wasilah (/sebab yang bisa menjerumuskan ke;) sesuatu yang diharamkan ; kadang boleh jika ada hajah(dibutuhkan).

Faedah ini ana dapatkan di Syarhul Mumti' (jilid3/hal634-635 terbitan darul 'anshar cet pertama)

Penerapan;
Melihat aurat perempuan

Melihat aurat perempuan haram dilakukan karena bisa jadi menjerumuskan kepada perbuatan yang keji atau perzinaan .akan tetapi boleh dilakukan jika memang diperlukan seperti dalam hal nadzar(melihat bakal istri) sebelum menikah(catatan ;tapi bukan pacaran;karena pacaran melampaui batas yang diperlukan) dengan tujuan memutuskan keragu-raguan si laki-laki.

Kaedah ini sekaligus perinci kaedah yang sudah ma'ruf yaitu:

ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻼ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ

"sesuatu yang haram itu tidak boleh kecuali darurat"

dihalaman yang ana isyaratkan di buku tersebut Syaikh Utsaimin memberikan contoh masalah seputar 'araya (jual beli 'araya)

wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar